Shalat di perjalanan dapat dilaksanakan dengan cara jama’ dan qashar. Shalat ini merupakan rukhsah (kemudahan) dari Allah SWT sejak jemaah haji meninggalkan rumah sampai kembali lagi ke tanah air:
a. Pengertian Salat Jama’-Qashar
Shalat jama’ adalah mengumpulkan 2 sholat wajib untuk dikerjakan dalam waktu yang sama. Shalat yang dapat di-jama’ adalah Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya. Shalat qashar adalah meringkas shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya). Shalat jama’-qashar adalah praktek menggabungkan dua shalat wajib dan secara bersamaan memendekkan rakaat kedua shalat dari empat menjadi dua rakaat. Shalat jama’- qashar dilakukan antara Dzuhur dengan Ashar atau sebaliknya, dan antara Maghrib dengan Isya atau sebaliknya. Shalat jama’-qashar dapat dilakukan dengan cara taqdim atau ta’khir.
Shalat jama’ terbagi menjadi dua cara:
1. Jama’ taqdim; ini adalah cara menggabungkan dua shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, misalnya shalat Dzuhur dijama’ dengan shalat Ashar dikerjakan pada waktu shalat Dzuhur; atau shalat Maghrib digabungkan dengan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib;
2. Jama’ ta’khir; ini adalah menggabungkan dua shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang belakangan, misalnya shalat Dzuhur digabung dengan shalat Ashar dikerjakan pada waktu shalat Ashar dan shalat Maghrib digabung dengan shalat Isya’ dikerjakan padawaktu shalat Isya.b. Tata Cara Melaksanakan Shalat Jama’-Qashar
1. Jama’-qashar taqdim:
a) Jika jama’-qashar dilakukan antara Dzuhur dan Ashar, shalat dimulai dengan shalat Dzuhur lebih dulu kemudian shalat Ashar. Jika jama’-qashar dilakukan antara Maghrib dan Isya, shalat Maghrib didahulukan kemudian shalat Isya;
b) Niat jama’ dilaksanakan ketika takbiratul ihram shalat pertama dilakukan;
c) Dilaksanakan dengan bergabung tanpa diselingi dengan waktu dan amalan lain kecuali iqamat.
d) Jika jama’-qashar dilakukan antara Dzuhur dan Ashar, shalat dimulai dengan shalat Dzuhur lebih dulu kemudian shalat Ashar. Jika jama’-qAshar dilakukan antara Maghrib dan Isya, shalat Maghrib didahulukan kemudian shalat Isya;
e) Dilaksanakan dengan bergabung tanpa diselingi dengan waktu dan amalan lain kecuali iqamat.
2. Jama’-qashar ta’khir:
a) Berniat jama’ takhir saat waktu Zuhur atau Maghrib (shalat pertama) tiba.
b) Pelaksanan salat tidak harus berurutan di antara kedua shalat. Misalnya, jama’-qashar ta’khir antara shalat Dzuhur dan Ashar dapat dilaksanakan shalat Dzuhur terlebih dahulu kemudian Ashar atau sebaliknya.
c) Tidak perlu niat jama’ pada saat akan melaksanakan shalat yang kedua (menurut pendapat yang sah ih).c. Tata Cara Tayammum di Pesawat
Tayammum di pesawat dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara sebagai berikut:
1. Cara pertama
Tayammum dengan satu kali tepukan, yaitu menepukkan kedua telapak tangan ke dinding pesawat atau sandaran kursi, lalu kedua telapak tangan diusapkan ke muka langsung diusapkan ke kedua tangan mulai dari ujung jari sampai ke pergelangan tangan (punggung dan telapak tangan) secara merata, dan tidak terputus antara usapan muka dengan usapan kedua tangan.
2. Cara kedua
Tayammum dengan dua kali tepukan, yaitu menepukkan kedua telapak tangan ke dinding pesawat atau sandaran kursi, lalu kedua telapak tangan disapukan ke muka kemudian tangan ditepukkan kembali ke tempat yang lain dari tepukan pertama lalu mengusapkan kedua telapak tangan kepada kedua tangan dari ujung jari sampai siku (luar dan dalam).d. Shalat di Pesawat
Ulama fiqih terbagi dalam dua mazhab saat menentukan hukum shalat di pesawat.
1. Pendapat pertama mengatakan tidak sah shalat di pesawat yang sedang terbang, dengan alasan:
a) Sulit mendapatkan (tidak tersedia) air untuk wudlu serta debu yang tidak memenuhi syarat untuk tayammum (طيبا صعيدا).
b) Shalatnya tidak menapak bumi karena pesawat terbang tidak menyentuh bumi. (غير استقرار في األرض). Ulama yang berpendapat tidak sah shalat di pesawat adalah Imam Hanafi dan Imam Malik. Sebagai solusinya, Imam Hanafi berpendapat shalat yang luput dikerjakan selama seseorang berada di pesawat itu di-qad}a setelah dia sampai di darat. Seseorang yang berpendapat seperti ini lalu sama sekali tidak melaksanakan shalat di pesawat dianjurkan untuk berzikir. Menurut Imam Maliki, bagi seseorang yang tidak mendapatkan air dan debu kewajiban shalatnya gugur sama sekali. Dengan demikian ia tidak dituntut untuk melakukan qadha atas shalat yang ditinggalkan.
2. Pendapat kedua menyatakan sah hukumnya jika seseorang shalat ketika ia sedang berada dalam pesawat yang sedang terbang dengan alasan:
a) Kewajiban shalat dibebankan sesuai dengan ketentuan waktu dan di mana saja berdasarkan Al-Qur’an dan hadis sebagai berikut:
اِِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya:
Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS. anNisa’ [4]:103).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ فِي طَلَبِهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ فَصَلَّوْا بِغَيْرِ وُضُوءٍ
(رواه ابلخارى)
Artinya:
Dari Aisyah ra., bahwa dia meminjam kepada Asma’ra. sebuah kalung, lalu kalung itu rusak (hilang). Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang dari para sahabat beliau untuk mencarinya. Kemudian waktu shalat tiba dan akhirnya mereka shalat tanpa berwudu.
1
(HR. Bukhari dari ‘Aisyah RA).
1 Al-Bukhari, S ah ih al-Bukhārī, nomor hadits: 5164.
b) Keadaan darurat tidak menghilangkan kewajiban shalat sesuai kemampuan.Ulama yang mengatakan sah shalat seseorang dengan kedua alasan tersebut adalah Imam Ahmaddan Imam Syafi’i, walaupun Imam Syafi’i mewajibkan i’adah shalat (mengulang shalat) setiba orang itu di darat. Menurut Imam Syafii, shalat seseorang di kendaraan hanya untuk menghormati waktu shalat (lihurmatil waqti). Mengulang shalat yang dianjurkan Imam Syafi’i dilakukan sebagai berikut:
a. Ia segera shalat lagi setibanya di tempat tujuan.
b. Ia melakukan shalat seperti biasa dengan gerakan shalat sempurna (kāmilah) bukan isyarat (ima’ah).Jika hendak melakukan shalat di pesawat terbang, seorang jemaah haji hendaknya melakukan hal-hal berikut ini:
1. Tetap duduk di kursi pesawat dengan posisi kaki menjulur ke lantai pesawat atau dengan
melipat kedua kaki dalam posisi miring atau tawaruk (duduk tah} iyat).
2. Menjadikan arah terbang pesawat ke mana saja sebagai arah kiblat.
3. Melaksanakan seluruh gerakan rukun shalat semampu dia lakukan dengan ima’ah (isyarat).e. Tata-Cara Berihram di Pesawat
Ketika pesawat mendekati Yalamlam/Qarnul Manazil lalu kru pesawat mengumumkan bahwa beberapa saat lagi pesawat akan melintas di atas Yalamlam/ Qarnul Manazil, jemaah haji gelombang II yang mengambil miqat di pesawat dianjurkan:
1. Membuka kaos kaki dan celana dalam dengan segera bagi jemaah laki-laki yang masih mengenakannya;
2. Melaksanakan niat ihram haji/umrah dengan niat di dalam hati dan mengucapkan dengan lisan; Apabila jemaah belum niat ihram ketika pesawat melewati Yalamlam/Qarnul Manazil, maka ia melaksanakan niat ihram di Bandara KAIA Jeddah.