1. Madinah
Selama di Madinah, jemaah haji dianjurkan untuk:
a. Menjaga ketertiban saat turun dari bus dan menempati hotel yang telah ditentukan dengan teratur;
b. Mengatur waktu secara efektif dan efisien untuk melaksanakan shalat 40 waktu (arba’in) di Masjid Nabawi, karena waktu yang disediakan di Madinah hanya lebih kurang delapan hari ditambah 12 jam;
c. Memperhatikan waktu dan mengikuti proses ziarah ke tempat-tempat bersejarah yang diatur oleh majmu’ah bekerjasama dengan ketua kloter karena waktu berziarah biasanya ditentukan pada hari ketiga sejak jemaah tiba di Madinah;
d. Jemaah haji ditempatkan di hotel setara bintang tiga dengan konstruksi gedung bertingkat yang dilengkapi dengan lift. Sebaiknya jemaah antre dan tertib ketika menggunakan lift karena kapasitas lift sangat terbatas, dan mendahulukan orang tua, wanita, jemaah yang lemah atau sakit;
e. Berhati-hati ketika menggunakan tangga berjalan (eskalator) agar jemaah tidak terpeleset atau pakaian tidak tersangkut;
f. Memaklumi pola penempatan jemaah di hotel yang dilakukan sesuai dengan tasrih (pengesahan kapasitas dan kelayakan hotel yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi) dan karena itu dapat menerima kenyataan jika kapasitas masing-masing kamar bervariasi berdasarkan tasrih tersebut.
g. Memastikan terpenuhinya hak jemaah, berupa kewajiban majmu’ah (group) memberikan semua pelayanan kepada jemaah dengan mengatur penempatan mereka di kamarkamar, menyediakan air di hotel, menyediakan tenaga buruh untuk mengangkut barangbarang jemaah haji, serta menyediakan muzawwir/ pembimbing (mursyid) dan bus untuk ziarah secara gratis dan dibantu oleh petugas perumahan/ akomodasi;
h. Memastikan bahwa jemaah haji laki-laki dan jemaah haji perempuan ditempatkan secara terpisah di bawah pengawalan ketua regu dan ketua rombongan;
i. Mewaspadai semua kemungkinan kehilangan uang dan barang berharga, baik di hotel
maupun di masjid/tempat lainnya, dengan senantiasa menitipkan semua barang berharga itu di safety box hotel;
j. Menjaga kebersihan kamar, membuang sampah pada tempatnya, dan mengeluarkan sampah dari dalam kamar untuk dibersihkan oleh pekerja hotel;
k. Menyadari bahwa kamar tidur tidak hanya digunakan untuk menaruh koper dan tas,
tapi juga untuk makan. Karenanya jemaah hendaknya selalu menjaga kebersihan;
l. Mengantre dengan sabar saat hendak menggunakan kamar mandi seraya senantiasa menjaga kebersihannya;
m. Menutup aurat dengan disiplin ketika keluar masuk kamar mandi, ketika berdiam di dalam kamar atau keluar kamar, mengingat satu kamar diisi oleh banyak orang;
n. Mencatat baik-baik lokasi hotel, nama/nomor hotel, nama majmu’ah, wilayah tinggal, dengan cara mengingat tanda-tanda yang mudah dikenal sebelum berangkat ke Masjid Nabawi agar mudah ketika kembali ke hotel;
o. Mematikan peralatan elektronik, mencabut kartu kunci elektrik, mengunci koper dan kamar ketika berangkat ke Masjid Nabawi;
p. Memperhatikan dan mengingat nomor pintu pagar yang jumlahnya 38 dan pintu masuk Masjid Nabawi agar ketika keluar dari masjid, jemaah tidak lupa jalan menuju hotel;
q. Menjaga diri di hotel bagi jemaah perempuan yang sedang haid atau jemaah sakit saat tidak pergi ke Masjidil Haram, dengan mengunci kamar dan sebaiknya ditemani oleh mahram/ teman yang dipercaya;
r. Melaksanakan ziarah ke makam Rasulullah SAW dan dua sahabat beliau (Abu Bakar as}-S} iddiq RA dan Umar bin Khat}t}ab RA), shalat fardhu berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu (arba’in) jika kondisi memungkinkan, shalat sunnat dan berdoa di Raudhah, ziarah ke makam Baqi al-Garqad, ziarah ke tempattempat bersejarah seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, Masjid Khamsah, Gunung Uhud, dan masjid-masjid bersejarah lainnya dengan menggunakan bus yang disediakan oleh majmu’ah tanpa dipungut biaya;
s. Memastikan jatah makan yang dikonsumsi bersih, higienis, aman dan terlindung dari pencemaran;
t. Mengonsumsi jatah makan, sesuai dengan ketentuan waktu yang tercantum dalam boks makan;
u. Menggunakan pakaian tebal di musim dingin;
v. Membatasi mandi hanya sekali atau dua kali sehari dengan menghindari sabun yang mengandung soda;
w. Menggunakan masker untuk mencegah debu dan kuman masuk ke saluran pernafasan ketika berada di luar masjid dan hotel;
x. Menerima tamu di lobby hotel dan tidak menerima tamu di dalam kamar karena akan mengganggu jemaah lain yang tinggal di satu kamar;
y. Memperhatikan rambu lalu lintas dengan menengok ke kanan atau ke kiri ketika akan menyeberang jalan;
z. Mengikuti ceramah/bimbingan yang diatur oleh ketua kloter (TPHI), TPIH dan konsultan ibadah haji.
Menuju Makkah bagi Jemaah haji Gelombang I Setelah selesai melaksanakan shalat 40 waktu (arba’in), jemaah haji siap berangkat ke Makkah untuk melaksanakan umrah atau haji. Jemaah haji yang akan meninggalkan hotel menuju Makkah hendaknya:
a. Memperhatikan koper, tas tentengan, dan barang-barang berharga agar tidak tertinggal;
b. Melaksanakan mandi sunnah ihram, memotong kuku, mencukur bulu ketiak, kumis, kemaluan, merapikan jenggot, dan memakai wewangian di badan;
c. Menaiki bus dengan teratur sesuai rombongan;
d. Melepas semua pakaian dalam bagi jemaah laki-laki sebelum berangkat dari hotel dengan
berpakaian ihram menuju Mīqāt Zulhulaifah / Bir Ali;
e. Memperhatikan nama syarikat (perusahaan bus) dan nomor bus terutama ketika semua jemaah berada di Miqat Bir Ali serta menjaga uang dan barang berharga ketika berada di kamar mandi dan masjid;
f. Melaksanakan shalat sunah ihram dua rakaat di Miqat Bir Ali kemudian berniat ihram umrah/haji dengan niat di dalam hati dan mengucapkan dengan lisan. Sedangkan bagi jemaah perempuan yg sedang haid dan jamaah sakit cukup berniat ihram umrah/hajidi dalam bus;
g. Membaca dan memperbanyak talbiyah selama perjalanan menuju Makkah;
h. Mengingatkan pengemudi untuk berhati-hati jika dirasa mereka ugal- ugalan.
2. Makkah
Seluruh jemaaah haji gelombang I dan gelombang II berkumpul di Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji. Selama di Makkah seluruh jemaah dianjurkan:
a. Mempersilakan setiap ketua rombongan turun dari bus saat tiba di Makkah untuk mendapatkan penjelasan tata cara pembagian kamar dari petugas haji bagian akomodasi;
b. Mengatur diri saat turun dari bus lalu menempati hotel sesuai arahan petugas bagian akomodasi;
c. Menaati aturan pembagian kamar di hotel untuk kurang lebih 28 hari yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Arab Saudi (PPIH) Arab Saudi;
d. Mengikuti penempatan kamar sesuai dengan nama-nama jamaah yang tercantum di pintu kamar;
e. Mempersilakan setiap ketua regu dan ketua rombongan membantu petugas PPIH dalam mendistribusikan kamar agar kamar jemaah haji laki-laki dan kamar jemaah perempuan terpisah;
f. Menunggu dengan sabar antrean menggunakan lift yang terbatas sambil selalu menghindari desak-desakan antar jemaah;
g. Menggunakan tangga bagi jemaah haji yang fisiknya kuat dan sehat;
h. Mempelajari tata cara menggunakan lift, seluk beluk hotel, termasuk mengetahui tangga darurat karena gedung berkapasitas lebih dari 250 orang telah diharuskan oleh pemerintah setempat memiliki tangga darurat atau jalur evakuasi;
i. Berhati-hati ketika naik atau turun dengan tangga berjalan (eskalator) agar tidak terpeleset atau pakaian tidak tersangkut;
j. Menggunakan alat transportasi bus shalawat yang disediakan di semua hotel untuk jemaah,
menuju dan kembali dari Masjidil Haram tanpa dipungut biaya;
k. Mewaspadai semua bahaya kecelakaan lalu lintas dan keamanan barang-barang bawaan, terutama uang, setiap kali keluar dari hotel;
l. Mewaspadai kondisi kota Makkah yang berbukit-bukit yang mengakibatkan sejumlah gedung yang disewa ada yang mendaki;
m. Menyadari bahwa setiap gedung tidak memiliki kontur yang sama dan jarak dari serta menuju Masjidil Haram pun berbeda-beda;
n. Melaksanakan thawaf dan sa’i secara beregu/ berombongan dipandu oleh mut}awwif/mursyid yang disediakan oleh maktab dan dikoordinasikan oleh Ketua Kloter dan TPIHI; setelah seluruh jemaah haji satu kloter dipastikan telah
menempati kamar-kamar dan mendapatkan istirahat yang cukup;
o. Memaklumi bahwa kamar tidur jemaah haji juga digunakan untuk menaruh koper, tas, sekaligus tempat makan dan lain sebagainya yang mengharuskan mereka menjaga kebersihan kamar;
p. Menghemat air untuk berwudlu, mandi, mencuci dan memastikan menutup kran setelah selesai;
q. Menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan di sutuh (lantai teratas);
r. Menggunakan dengan hemat uang biaya hidup (living cost) 1.500,- Riyal Saudi (SR) yang diterima sejak di asrama haji, untuk kebutuhan yang bermanfaat;
s. Membeli kebutuhan sehari-hari di toko sekitar
hotel untuk menghindari penipuan dan tindak kriminal lainnya;
t. Memastikan jatah makan yang dikonsumsi bersih, higienis, aman dan terlindung dari pencemaran;
u. Mengonsumsi jatah makan, sesuai dengan ketentuan waktu yang tercantum dalam boks makan;
v. Menggunakan masker untuk mencegah debu dan kuman masuk ke saluran pernafasan ketika berada di luar masjid dan di hotel;
w. Memperhatikan letak hotel yang ditempati, menyimpan kartu maktab, mengingat-ingat nomor maktab dan nomor hotel sebelum jemaah berangkat ke Masjidil Haram agarterhindar dari tersesat di jalan;
x. Menghafal nomor dan warna stiker trayek bus shalawat serta nama terminal tempat turun atau naik bus dari hotel menuju Masjidil Haram, pergi pulang;
y. Mengenali dengan baik tiga terminal di sekitar Masjidil Haram, masing-masing terminal Syib Amir, Bab Ali, dan Ajyad agar jemaah tidak bingung memilih bus ketika hendak kembali ke hotel usai beribadah di Masjidil Haram;
z. Mengikuti kegiatan bimbingan ibadah yang diatur oleh petugas kloter serta kegiatan bimbingan, edukasi dan konsultasi ibadah dan manasik haji yang dikoordinasi oleh pembimbing ibadah (TPIHI) kloter, pembimbing ibadah sektor dan konsultan ibadah sektor;
aa. Mematikan peralatan elektronik, mencabut kartu kunci elektrik, mengunci koper dan kamar ketika berangkat ke Masjidil Haram;
ab.Memperhatikan rambu lalu lintas dan menengok ke kanan dan ke kiri bila menyeberang jalan;
ac. Menjaga diri di hotel bagi jemaah perempuan yang sedang haid atau jemaah sakit saat tidak pergi ke Masjidil Haram, dengan mengunci kamar dan sebaiknya ditemani oleh mahram/ teman yang dipercaya;
ad.Memanfaatkan fasilitas yang disediakan di Masjidil Haram, diantaranya kamar mandi/WC, safety box, layanan konsultasi ibadah, layanan barang hilang (lost and found) dan lainnya;
ae. Menitipkan uang dan barang berharga di safety box yang ada di hotel, dan membawa uang secukupnya ketika keluar hotel, untuk mengantisipasi kemungkinan buruk misalnya pencurian, perampasan atau penipuan;
af. Membayar dam melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi (Bank Al-Rajhi/ Bank Pembangunan Islam) agar jemaah terhindar dari penipuan, pencopetan, perampokan, kehilangan, dan lain-lain;
ag.Melapor kepada ketua kloter dan melakukan koordinasi dengan pihak sektor dan maktab bagi jemaah yang akan melaksanakan tarwiyah;
ah.Memperbanyak ibadah, berdzikir, berdoa, beramal salih, dan selalu berusaha mendekatkan diri kepada Allah selama berada di Makkah karena kota ini adalah tanah haram, kota spiritual yang penuh berkah dan tempat mustajab untuk berdoa;
ai. Melaksanakan niat ihram haji dari hotel tempat tinggalnya bagi yang mengambil haji tamattu’, kemudian berangkat ke Arafah pada 8 Dzulhijjah;
aj. Memantapkan diri diikutkan dalam ‘’safari wukuf’’ bagi jemaah haji yang sakit/uzur dan dirawat di Kilinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah atau diikutkan dalam program tersendiri yang diatur oleh Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) bagi jemaah yang dirawat di RSAS;
ak. Memantapkan diri bahwa hajinya dibadalkan bagi jemaah haji yang sakit keras (dirawat di ICU) dan oleh pemeriksaan medis dinyatakan tidak mungkin baginya ikut wukuf di Arafah;
al. Menaiki bus yang telah disiapkan oleh maktab dan diatur dengan sistem taraddudi ketika berangkat ke Arafah sesuai dengan jadwal yang disepakati ketua kloter (TPHI) dengan maktab dan bersabar antre menunggu bus berikutnya jika bus sebelumnya telah penuh;
am. Memperbanyak bacaan talbiyah selama perjalanan menuju Arafah. Selama di tanah suci seluruh jemaah haji tidak dianjurkan untuk:
a. Memaksakan diri melakukan ziarah atau umrah sunnah bila kondisi kesehatan tidak memungkinkan;
b. Memaksakan diri shalat di Masjidil Haram setiap datang waktu shalat fardu bila kondisi kesehatan tidak memungkinkan, berisiko tinggi (risti), atau lanjut usia (lansia) karena
pahala shalat di hotel sama seperti pahala shalat di Masjidil Haram;
c. Memaksakan diri mencium Hajar Aswad dengan cara berdesak-desakan laki-laki dan perempuan, apalagi sampai harus membayar orang untuk melapangkan jalan dengan
menghalangi jemaah lain bertawaf. Selama di tanah suci seluruh jemaah haji dilarang:
a. Menjemur pakaian di lorong-lorong yang ada di setiap lantai hotel;
b. Menerima tamu dalam kamar karena akan mengganggu jemaah yang lain;
c. Meninggalkan hotel berhari-hari dengan alasan mengunjungi keluarga atau alasan lain karena tindakan ini akan membuat bingung semua petugas haji dan rekan-rekan satu kloter;
d. Merokok di tempat-tempat yang dilarang, seperti di dekat Masjidil Haram dan sekitarnya;
e. Merokok di dalam kamar, lorong-lorong kamar dan tangga darurat;
f. Membuang puntung rokok sembarangan agar tidak terjadi kebakaran;
g. Memasak di dalam kamar tidur;